oleh

Misteri Perubahan Tutupan Hutan di Rengganis Campsite, Warga Ungkap Dugaan Penebangan Pohon

Kabupaten Bandung | Lintas Rakyat – Hamparan pepohonan yang kini berdiri di belakang kawasan Rengganis Campsite masih terlihat rapat dan hijau. Namun, kondisi berbeda tampak pada area yang kini menjadi lokasi camping. Perbedaan tutupan vegetasi itu memunculkan pertanyaan dari sebagian warga yang mengaku mengetahui kondisi kawasan sebelum dikembangkan menjadi destinasi wisata.

Tim Investigasi Lintas Rakyat menelusuri informasi tersebut setelah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penebangan pohon pada awal pengembangan kawasan wisata yang berada di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Penelusuran awal menemukan adanya perbedaan keterangan antara warga dengan pihak pemerintah desa mengenai waktu pembangunan kawasan tersebut.

Salah seorang warga, Abah Uju (70), mengaku menyaksikan perubahan kawasan tersebut sejak sebelum dijadikan tempat wisata.

“Iya, pohonnya ditebang sebelum dibuat tempat wisata. Itu sudah lama, sekitar lima tahun yang lalu,” ujarnya kepada wartawan Sabtu 4 Nilai 2026.

Keterangan serupa juga disampaikan warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, aktivitas penebangan diduga dilakukan pada malam hari sehingga pada siang hari bekas aktivitas tersebut tidak mudah terlihat.

Tim Investigasi kemudian melakukan observasi lapangan pada Sabtu (4/7/2026). Dari hasil pengamatan, tampak kontras antara kawasan hutan di bagian belakang yang masih memiliki tutupan pohon lebat dengan area camping yang relatif lebih terbuka.

Meski demikian, perbedaan kondisi vegetasi tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penebangan pohon tanpa izin.

Untuk itu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, sejarah pemanfaatan kawasan, hingga data tutupan lahan dari tahun ke tahun.

Keterangan berbeda dari Kepala Desa Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Patengan, H. Asep Fadhrullah Kurniadi, memberikan penjelasan yang berbeda.

Menurutnya, informasi mengenai dugaan penebangan pohon tersebut tidak benar.

“Tanggapan saya, info yang bapak dapat sepertinya hoaks, Bos… karena yang saya tahu itu kawasan HPT.”

Ia juga membantah waktu pembangunan sebagaimana disampaikan warga.

“Kalau menurut Abah Uju lima tahun ke belakang, itu juga salah besar. Yang saya tahu Rengganis Camp itu berdiri tiga tahun terakhir ini.”jelasnya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran Tim Investigasi. Sebab, apabila benar terdapat selisih waktu pembangunan antara tiga tahun dan lima tahun, maka hal tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen perizinan, citra satelit historis, maupun data administrasi pemerintah.

Aturan Kehutanan Mengatur Ketat Pembukaan Kawasan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib dilakukan berdasarkan perizinan dan tetap menjaga fungsi kawasan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha, termasuk wisata alam, harus sesuai dengan persetujuan dan rencana pengelolaan yang telah disahkan oleh pemerintah.

Apabila dalam pembangunan kawasan wisata dilakukan penebangan pohon, maka aktivitas tersebut harus memiliki dasar hukum sesuai status kawasan, jenis kegiatan, serta rencana kerja yang telah memperoleh persetujuan dari instansi kehutanan yang berwenang.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat aktivitas penebangan sebagaimana dugaan warga, maka hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui data dan dokumen resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Yang Akan Diungkap Tim Investigasi Penelusuran Lintas Rakyat tidak berhenti pada keterangan warga maupun pemerintah desa.

Pada edisi berikutnya, Tim Investigasi akan menelusuri sejumlah hal penting, antara lain:

– Status hukum kawasan Rengganis Campsite berdasarkan peta kawasan hutan.

– Riwayat perubahan tutupan lahan melalui citra satelit dari tahun ke tahun.

– Dokumen perizinan pemanfaatan kawasan wisata.

– Kewenangan Perum Perhutani dalam pengelolaan kawasan tersebut.

– Ada atau tidaknya izin penebangan pohon apabila memang pernah dilakukan.

– Keterangan dari pengelola Rengganis Campsite.

– Klarifikasi dari Perum Perhutani, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rengganis Campsite belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Investigasi ini akan diterbitkan secara berseri. Setiap temuan akan diverifikasi dengan dokumen, narasumber yang kompeten, serta hak jawab dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( TIM )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *