Kabupaten Bandung | Lintas Rakyat –Keberadaan sejumlah alat berat di lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah adanya temuan di lapangan yang menunjukkan beberapa unit dalam kondisi terparkir.
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat dua unit excavator (beko) dan satu unit bulldozer yang berada di area proyek. Informasi awal mengenai status alat tersebut diperoleh dari salah satu pekerja di lokasi yang menyebut bahwa sebagian alat yang terparkir merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.
Namun demikian, pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa alat yang sedang digunakan dalam aktivitas pekerjaan saat ini bukan berasal dari DPUTR. Informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka guna memastikan kejelasan status penggunaan alat berat dalam proyek tersebut.

Pemerhati anggaran pemerintah Kabupaten Bandung, Wardiman, menyampaikan bahwa transparansi menjadi hal penting dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran publik.
“Keterbukaan informasi perlu dijaga, terutama jika berkaitan dengan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah. Hal ini penting agar masyarakat memahami dasar dan mekanisme yang digunakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam aspek operasional lainnya, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada proyek tersebut.
“Informasi terkait penggunaan BBM juga perlu disampaikan secara jelas sebagai bagian dari akuntabilitas,” tambahnya.
ASPEK REGULASI:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemanfaatan barang milik daerah, termasuk alat berat, dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan, dengan persetujuan pejabat berwenang serta didukung dokumen administrasi yang sah.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.(*)








Komentar