oleh

Perubahan APBD Sukabumi 2026 Disepakati, Tambahan Bagi Hasil Capai Sekitar Rp89 Miliar

-Artikel, Daerah-416 Dilihat

Sukabumi, LintasRakyat.id – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu agenda utama rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum persetujuan bersama dilakukan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Laporan tersebut disampaikan H. Usep yang menjelaskan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD dan Pemerintah Daerah akhirnya mencapai kesepakatan terhadap substansi Perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, setelah persetujuan bersama dilakukan, dokumen Perubahan APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi.

Tambahan Bagi Hasil Sekitar Rp89 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan adanya tambahan pendapatan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar dalam Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Tambahan tersebut akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah. Namun, sebelum dialokasikan untuk program pembangunan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dapat terpenuhi.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.

Ia mengatakan belanja wajib menjadi salah satu perhatian utama dalam perubahan anggaran tersebut. Di antaranya kebutuhan belanja pegawai serta kewajiban daerah lainnya yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Setelah kebutuhan belanja wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program lain yang telah ditetapkan dalam arah pembangunan daerah dan RPJMD.

Menurut Budi, pengalokasian anggaran tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta target pembangunan yang telah direncanakan.

DPRD Tetapkan Rencana Kerja 2027

Selain membahas Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ke-21 juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut akan menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan pada tahun mendatang, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, serta pengawasan.

Dengan ditetapkannya rencana kerja tersebut, DPRD memiliki pedoman dalam menyusun dan menjalankan agenda kelembagaan sepanjang Tahun 2027.

Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut selanjutnya memasuki tahapan evaluasi sesuai prosedur sebelum Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pembahasan anggaran tidak berhenti pada proses persetujuan, tetapi juga akan dilanjutkan melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *