oleh

Diduga Buang Limbah B3 Secara Ilegal, PT Hwa Seuang Indonesia di Jepara Disorot LSM dan Media

-Artikel-256 Dilihat

 

JEPARA |Lintas Rakyat| – Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kasus ini menyeret nama PT Hwa Seuang Indonesia (HSI), sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Krasak–Banyuputih RT 09 RW 03, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.

Temuan ini bermula saat Tim Investigasi dari sejumlah media melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan indikasi penanganan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Dari hasil investigasi, diketahui adanya pengambilan dan pengangkutan limbah tanpa izin resmi, serta penggunaan armada pengangkut yang tidak memenuhi standar peraturan pemerintah.

Selain itu, sisa produksi berupa blotong atau kain perca yang diduga terkontaminasi bahan kimia dilaporkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa melalui proses pengolahan yang benar. Praktik ini dinilai dapat merusak struktur tanah dan mencemari lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM PEKAT-IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso (Bang JK), mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika benar terbukti, tindakan PT Hwa Seuang Indonesia masuk dalam kategori pelanggaran hukum lingkungan.

“Jelas ini pelanggaran hukum. Perusahaan bisa dituntut secara perdata maupun pidana,” tegas Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, sanksi pidana juga bisa dijatuhkan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp15 miliar.

LSM PEKAT-IB bersama sejumlah media mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk segera menindak tegas perusahaan yang mengelola limbah B3 secara ilegal. Mereka menilai pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat tersebut.

Joko juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya sesuai ketentuan hukum, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pemusnahan. Ia menambahkan, pelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas agar pembangunan industri tidak menimbulkan dampak negatif bagi manusia maupun alam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hwa Seuang Indonesia dan Pemkab Jepara belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan limbah B3 agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan tetap terjaga.(Nurhadi)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *