oleh

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD 2026 Rp3,8 Triliun Lewat Operasi Gabungan Penagihan Pajak

-Artikel, Daerah-110 Dilihat

Kabupaten Bekasi || Lintas Rakyat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang ditargetkan mencapai Rp3,8 triliun melalui operasi gabungan penagihan pajak di berbagai wilayah. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga aparat Kepolisian dan TNI. Kegiatan ini menyasar titik-titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

“Operasi gabungan difokuskan pada penagihan pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah dari sektor opsen,” ujar Iwan. Ia menjelaskan, operasi tersebut dijadwalkan berlangsung secara berkala setiap bulan sepanjang 2026 dengan lokasi yang berpindah di berbagai kecamatan. Strategi jemput bola diterapkan guna memperluas jangkauan penagihan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pendapatan dari kegiatan ini akan masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian didistribusikan ke pemerintah daerah melalui mekanisme bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pendapatan dari sektor opsen dihitung berdasarkan persentase tertentu dan disalurkan ke kas daerah setiap hari,” katanya.

Menurut Iwan, operasi gabungan menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yang diharapkan mampu meningkatkan PAD secara bertahap.

Selain itu, Bapenda juga mengoptimalkan forum rapat minggon dengan melibatkan pemerintah desa guna mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keterlibatan desa dinilai penting karena adanya mekanisme bagi hasil yang turut mendukung anggaran desa. “Kami memaksimalkan seluruh elemen dalam penarikan pajak daerah, termasuk pemerintah desa,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor kunci dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Meski demikian, Iwan mengakui terdapat tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak, salah satunya kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun, kewajiban pembayaran pajak tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami kondisi ekonomi global, tetapi kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. Kami juga berupaya transparan dalam menyampaikan capaian target,” katanya. Berdasarkan data hingga Sabtu (4/4/2026), realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Bekasi telah mencapai Rp625,33 miliar dari berbagai sektor. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp186,76 miliar, disusul Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp221,81 miliar. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat baru mencapai Rp51,36 miliar. Dari sektor bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerimaan mencapai Rp91,76 miliar, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp60,92 miliar. Adapun sektor lainnya meliputi pajak reklame sebesar Rp8,73 miliar, pajak air tanah Rp3,75 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp231,44 juta, serta pajak sarang burung walet sebesar Rp1,4 juta. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap berbagai langkah optimalisasi tersebut dapat mendorong peningkatan PAD secara signifikan guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Joanna)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *