oleh

Wali Kota Bekasi Buka Kartu Proyek Raksasa PSEL Bantar Gebang

-Artikel, Daerah-260 Dilihat

Kota Bekasi || Lintas Rakyat

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantar Gebang. Proyek yang didukung investasi Danantara bersama mitra asal China, Wangmeng Environment Co. Ltd. dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd., ditargetkan mulai dibangun pada Agustus 2026 dan beroperasi pada 2028.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai kebutuhan dasar agar proyek dapat segera direalisasikan. Menurutnya, peran Pemkot Bekasi difokuskan pada penyediaan lahan, menjamin pasokan sampah sebagai bahan baku pembangkit, serta memastikan sistem pengangkutan sampah berjalan optimal.

“Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini,” ujarnya dalam wawancaranya, dikutip Senin, (20/7/2026).

Tri menjelaskan, setelah kesiapan daerah dipastikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator akan meneruskan usulan kepada Presiden. Selanjutnya, Danantara mendapat penugasan untuk mengembangkan proyek tersebut dan melakukan proses pemilihan mitra operator.

Skema kerja sama nantinya melibatkan tiga pihak, yakni Danantara, Wangmeng Environment Co. Ltd. sebagai operator, dan Pemerintah Kota Bekasi. Sementara proses perizinan akan difasilitasi pemerintah pusat agar pembangunan dapat berjalan sesuai target.

Menurut Tri, fasilitas PSEL yang dibangun Wangmeng akan mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga menyiapkan proyek terpisah untuk menangani timbunan sampah lama yang telah menggunung selama bertahun-tahun.

Proyek kedua itu dirancang memiliki kapasitas sekitar 1.000 ton per hari dan berlokasi di kawasan Sumur Batu. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses pembebasan lahan sehingga kedua proyek dapat dimulai secara bersamaan.

“Yang dikerjakan Wangmeng adalah sampah baru, sedangkan kami juga menginisiasi pengolahan sampah yang sudah menggunung. Dua proyek ini akan berjalan beriringan,” katanya.

Dengan kapasitas tersebut, pengolahan timbunan sampah lama diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam tahun hingga seluruh gunungan sampah dapat ditangani secara bertahap.

Lebih dari sekadar menyelesaikan persoalan sampah, Tri memiliki visi menjadikan kawasan Bantar Gebang sebagai pusat pertumbuhan baru Kota Bekasi. Kawasan yang selama ini identik dengan tempat pembuangan sampah diharapkan bertransformasi menjadi kota satelit modern yang ramah lingkungan.

Pemkot Bekasi telah merancang berbagai fasilitas penunjang di kawasan tersebut, mulai dari ruang terbuka hijau, danau, lapangan olahraga, hingga pembangunan kolam renang berstandar internasional. Selain itu, desain fasilitas PSEL juga diharapkan mengusung konsep futuristik sehingga menjadi ikon baru kota.

“Kami ingin Bantar Gebang bukan lagi dikenal karena gunungan sampahnya, tetapi menjadi kawasan yang modern dan bisa dinikmati generasi mendatang. Bahkan kalau perlu bangunannya lebih ikonik dan futuristik,” ujar Tri.

Ia optimistis setelah PSEL mulai beroperasi pada 2028, perhatian pemerintah tidak lagi tersita untuk mengatasi persoalan sampah, melainkan mengembangkan kawasan Bantar Gebang sebagai pusat ekonomi dan permukiman baru yang berkelanjutan.

Selain mendorong pembangunan PSEL, Pemerintah Kota Bekasi juga terus mempercepat pembangunan infrastruktur lain, termasuk pengembangan Stadion Patriot Chandrabhaga yang akan dilengkapi sistem transportasi terpadu agar menjadi pusat olahraga berskala nasional sekaligus penggerak ekonomi daerah.

Tri juga memastikan proyek PSEL tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Menurutnya, kewajiban pemerintah daerah hanya sebatas menyiapkan lahan, pasokan sampah, dan sistem pengangkutan.

Sementara investasi pembangunan, operasional, pemeliharaan, hingga mekanisme penjualan listrik kepada PLN menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator.

“APBD tidak digunakan untuk membayar tipping fee maupun operasional. Pemerintah daerah hanya menyiapkan tahapan awal, sedangkan investasi dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Danantara dan mitra,” tegasnya.

Dengan skema tersebut, Pemkot Bekasi berharap proyek PSEL dapat menjadi solusi permanen bagi persoalan sampah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan membuka babak baru pembangunan kawasan Bantar Gebang sebagai kota satelit berkelanjutan. (Joanna)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *