oleh

Satres Narkoba Polres Samosir Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Pangururan

-Artikel, Daerah-77 Dilihat

Samosir | Lintas Rakyat — Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja di wilayah hukum Polres Samosir, Rabu (20/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa di lokasi berbeda di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba Polres Samosir sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Pardomuan I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di lokasi dimaksud.

Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket plastik warna hitam yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis daun ganja siap edar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket kertas terbungkus yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket plastik hitam yang diduga berisi daun ganja dengan berat bruto sekitar 9,47 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Kasus ini juga terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis daun ganja di Desa Pardomuan I.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di Jalan F.L. Tobing. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja yang diduga siap edar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Atas pengungkapan kedua kasus tersebut, Polres Samosir telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerbitkan laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melaksanakan tes urine, hingga menggelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan, mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *