Baleendah, Lintasrakyat.id — SMP Negeri 4 Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp2.209.088.000 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program revitalisasi tersebut berasal dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 4 Baleendah, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 November 2026.
Nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp2,2 miliar menjadikan pelaksanaan pembangunan ini perlu mendapat perhatian, terutama dalam hal kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Pembangunan ruang kelas baru diharapkan dapat mendukung kebutuhan sarana pendidikan, meningkatkan kenyamanan proses belajar mengajar, serta menyediakan lingkungan belajar yang lebih memadai bagi para siswa.
Namun, manfaat tersebut tidak hanya ditentukan oleh tersedianya bangunan baru. Kualitas konstruksi, ketepatan penggunaan material, kesesuaian volume pekerjaan, serta pemenuhan kebutuhan perabot juga menjadi aspek penting yang perlu dipastikan selama pelaksanaan program.
Dengan mekanisme swakelola, pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui P2SP sesuai ketentuan program yang berlaku. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas bantuan pemerintah.

Lintas Rakyat memandang pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan perlu dilakukan secara objektif dan berbasis data. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi bangunan secara kasatmata, tetapi juga perlu membandingkan hasil pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Aspek pengadaan perabot juga menjadi perhatian karena kegiatan ini tidak hanya mencakup pembangunan ruang kelas baru, tetapi juga penyediaan perlengkapan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Jumlah, jenis, kualitas, dan kesesuaian perabot perlu diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan dan realisasi pengadaan.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi pada papan kegiatan, masa pelaksanaan pembangunan masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 29 November 2026. Dengan demikian, progres fisik, mutu pekerjaan, serta pemenuhan seluruh komponen kegiatan perlu terus dipantau hingga pekerjaan selesai.
Kepala SMPN 4 Baleendah dan P2SP perlu diberikan ruang untuk menjelaskan perkembangan pembangunan, penggunaan anggaran, spesifikasi material, mekanisme pengawasan, serta rencana pemenuhan perabot. Keterangan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
Penggunaan anggaran negara untuk sektor pendidikan pada akhirnya harus menghasilkan fasilitas yang aman, layak, dan bermanfaat bagi peserta didik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan revitalisasi senilai Rp2,2 miliar tersebut terlaksana sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.














Komentar