SUBANG |Lintas Rakyat| – Revitalisasi adalah menghidupkan dan memulihkan kembali memperkuat fungsi sekolah secara menyeluruh mulai dari bangunan sarana dan prasarana hingga mutu pembelajaran dan menghadirkan pendidikan yang aman, nyaman serta relevan dengan perkembangan zaman.
Revitalisasi sekolah merupakan agenda nasional yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan jawabarat tercatat sebagai provinsi penerima terbanyak di tahun 2025, tetapi kenyataan pengerjaannya cenderung diduga tidak masuk akal atau dana tersebut tidak maksimal sesuai pagu Anggaran.
SDN Kediri kecamatan binong kabupaten subang Nilai Anggaran Rp.779.000.000,00 untuk Rehabilitasi (6 ruang) kelas, pembangunan Toilet (unit) Rp.131.760.000,00 APBN tahun anggaran 2025 dan pembangunan unit kesehatan sekolah (1unit) Rp.138.000.000,00 APBN Tahun Anggaran 2025.
Abduloh, S.Pd sebagai kepala sekolah SDN Kediri dinilai sangat enggan atau alergi bertemu dengan pihak media, hal tersebut menjadikan sebuah kerancuan dan alasan yang tidak tepat, Dr. Nurhalali Deden A, S.Pd., M M. Sebagai komite sekolah dan sebagai bagian dari P2PS (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) sudah melakukan komunikasi melalui selluler dan whatshapp serta memberitahu ada tamu disekolah yaitu pihak media yang ingin bertemu kepala sekolah.
Adapun kepentingan pihak media ingin bertemu Abduloh, S.Pd. untuk komfirmasi terkait pembangunan Rehabilitasi SDN Kediri dan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam pemberitaan dan bahkan pihak media normal menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial,
Pihak media ingin bertanya kepada kepala sekolah bahwa Anggaran Rp.779.000.000,00
yang pengalokasiannya benar sekitar Rp.129.833.333. untuk 1 ruang kelas? mengingat Rp.779.000.000,00 di bagi 6 ruang kelas? apakah nilai Rp.129.833.333. dengan ukuran standar 7m × 8m = 56m masih tergolong rehab ringan, sedang dan rehab berat ?, apakah nilai Rp.131.760.000. untuk toilet benar pengalokasian anggaran nya mengingat toilet 1 paket ukuran 7m X 3,5m? dan kenapa toilet lama tidak direhab dan justru dibangun baru berdampingan dengan UKS dan mungkin mengurangi luas ruangan UKS? bukankah defenisi Revitalisasi adalah menghidupkan atau memulihkan?.
Kami sebagai media layak bertanya kepada pihak sekolah mengingat pihak media sebagai kontrol sosial, kami tidak pernah mengatakan ybs salah, sebab kekurangan dan kesalahan pembangunan Revitalisasi 2025 bukan ranah kami sebagai media, akan tetapi yang menyimpulkan ybs kurang atau salah adalah ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk itu kami dari pihak media menyampaikan kepada kasi sarana dan prasarana serta Dinas pendidikan kabupaten subang mengawasi kinerja atau proses Revitalisasi Anggaran Tahun 2025, dan menghimbau Aparat Penegak Hukum yang berkompeten dibidangnya melakukan tugas dan wewenang.(tim)














Komentar