Kabupaten Bandung, Lintasrakyat.id — Pernyataan UPT Puskesmas Bihbul mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran justru membuka ruang pertanyaan lebih tajam terkait Dana Kapitasi dan Non-Kapitasi JKN/BPJS Kesehatan, termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam jawaban yang terima pada Rabu 19 Agustus 2026, tertulis kepada Media Lintas Rakyat dan Indonesia Global, pihak Puskesmas Bihbul menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi.
Puskesmas juga menegaskan bahwa dana JKN/BPJS tidak dapat digunakan secara bebas dan setiap penggunaannya harus memiliki dasar serta pertanggungjawaban.
Namun, jawaban tersebut belum secara konkret menjawab pertanyaan paling mendasar: berapa uang yang diterima dan ke mana uang tersebut digunakan?
Karena itu, media melayangkan konfirmasi lanjutan untuk meminta data yang lebih spesifik.
Dana Kapitasi JKN Dipertanyakan
Pertanyaan pertama yang kini menjadi sorotan adalah apakah UPT Puskesmas Bihbul menerima Dana Kapitasi JKN dari BPJS Kesehatan.
Jika menerima, publik perlu mengetahui berapa jumlah peserta JKN/BPJS yang terdaftar dan aktif di Puskesmas Bihbul, berapa tarif kapitasi yang berlaku, serta berapa total dana kapitasi yang diterima setiap bulan.
Tidak berhenti di sana, media juga meminta rekapitulasi penerimaan Dana Kapitasi JKN per bulan sepanjang 2025 dan 2026 sampai bulan terakhir yang telah direalisasikan.
Data tersebut penting untuk mengetahui secara objektif besaran dana yang masuk setiap bulan dan apakah terdapat perubahan signifikan dalam penerimaan.
Pertanyaan berikutnya menyasar penggunaan dana.
Berapa yang telah direalisasikan? Berapa yang masih tersisa? Untuk kegiatan apa saja? Dan berapa nominal masing-masing penggunaannya?
Non-Kapitasi Jangan Sampai Terlewat
Selain Dana Kapitasi, Dana Non-Kapitasi JKN/BPJS juga menjadi bagian penting dalam konfirmasi lanjutan.
Media mempertanyakan apakah Puskesmas Bihbul menerima Dana Non-Kapitasi dari BPJS Kesehatan.
Jika menerima, diminta penjelasan mengenai total penerimaan selama 2025 dan 2026, rekap penerimaan per bulan, serta jenis pelayanan yang menjadi dasar pembayaran Non-Kapitasi tersebut.
Termasuk berapa nilai penerimaan untuk masing-masing jenis pelayanan.
Hal ini penting karena sumber dana JKN tidak hanya berhenti pada kapitasi. Karena itu, publik perlu memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh penerimaan yang berasal dari BPJS Kesehatan di tingkat Puskesmas.
BOK Juga Diminta Dibuka
Sorotan selanjutnya tertuju pada dana BOK.
Puskesmas Bihbul sebelumnya menyebut dana BOK digunakan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, pemberdayaan masyarakat, kegiatan luar gedung dan program kesehatan lainnya.
Namun, media meminta agar penjelasan tersebut tidak berhenti pada kategori kegiatan.
Berapa dana BOK yang diterima pada 2025? Berapa yang diterima pada 2026? Berapa yang sudah direalisasikan? Kegiatan apa saja yang dibiayai dan berapa nilai masing-masing kegiatan?
Jika memang seluruh penggunaan anggaran telah melalui perencanaan dan pertanggungjawaban, seharusnya terdapat dokumen yang dapat menunjukkan hubungan antara anggaran, kegiatan dan realisasi.
Transparansi Harus Bisa Dibuktikan dengan Angka
Puskesmas Bihbul sebelumnya menyatakan mendukung transparansi dan akuntabilitas serta menyebut masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Karena itu, persoalan kini bukan lagi sekadar apakah Puskesmas Bihbul memiliki mekanisme pengelolaan anggaran.
Pertanyaan publik lebih sederhana dan konkret:
Berapa dana yang diterima? Dari sumber mana? Berapa yang digunakan? Digunakan untuk apa? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Media juga meminta penjelasan apakah pengelolaan Dana Kapitasi, Non-Kapitasi dan BOK pernah diperiksa oleh Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPK atau lembaga pemeriksa lainnya.
Jika pernah diperiksa, apakah terdapat catatan, rekomendasi atau koreksi terhadap pengelolaan dana tersebut?
Bukan Tuduhan, Tetapi Uji Transparansi
Konfirmasi lanjutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh adanya penyimpangan.
Sebaliknya, permintaan data dilakukan untuk memastikan pemberitaan tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan angka dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Namun satu hal menjadi jelas: pernyataan transparan akan jauh lebih kuat jika dapat dibuktikan melalui data penerimaan dan realisasi anggaran.
Media Lintas Rakyat dan Indonesia Global memberikan ruang kepada pihak UPT Puskesmas Bihbul untuk menjelaskan seluruh pertanyaan tersebut secara terbuka dan terukur.
Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan paling mendasar dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan:
Berapa dana JKN/BPJS dan BOK yang masuk ke Puskesmas Bihbul, berapa yang sudah digunakan, untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Jika seluruhnya telah dikelola sesuai ketentuan, maka data dan dokumen resmi menjadi bukti paling kuat untuk menjawab keraguan publik. (Larson)












Komentar