oleh

Proyek Revitalisasi SDN 005 Babakan Ciparay Kota Bandung Diduga Diborongkan

-Pendidikan-198 Dilihat

Bandung |Lintas Rakyat| – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan, tahun anggaran 2025, tengah berjalan di SDN 005 Babakan Ciparay Jalan Kopo No.44 kota Bandung Provinsi Jawa Barat Diduga Tak Sesuai Juklak dan Juknis

Program Revitalisasi SDN 005 Babakan Ciparay senilai Rp 720.434.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender diduga tidak sepenuhnya menggunakan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S), sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya sistem pengerjaan dengan pola borongan dan keterlibatan tenaga kerja dari luar daerah, disebut berasal dari Cililin. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tidak sesuai ketentuan juklak dan juknis swakelola.

Padahal, sesuai ketentuan, kegiatan revitalisasi wajib dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan melibatkan guru, komite, dan masyarakat sekitar sekolah

Pantauan berikutnya, Meskipun terdapat papan informasi proyek, namun tidak dilengkapi layout drawing maupun time schedule sebagaimana mestinya proyek yang bersumber dari APBN.

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat (2), yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan penggunaan dana

Seorang pekerja dari luar daerah yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi belum lama ini, mengaku bahwa dirinya bukan orang wilayah sekitaran Babakan Ciparay kota Bandung ia juga mengaku dibawa oleh Jimi yang diduga sebagai pihak ketiga yang mengerjakan protek tersebut.

Selain itu Pekerjaan yang bersumber dari dana APBN tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam pelaksanaan proyek, sejumlah pihak menilai proyek swakelola tersebut tidak mengindahkan standar K3. Hal ini berpotensi membahayakan para pekerja di lapangan dan berdampak terhadap kualitas bangunan.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kota Bandung dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja, sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
(Larson)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *