Bandung, Lintasrakyat.id – Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas bertingkat SMPN 1 Margaasih, Kabupaten Bandung, senilai Rp398.977.535 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, kondisi fisik bangunan yang terlihat di lokasi diduga belum menunjukkan penyelesaian pekerjaan, sementara papan proyek mencantumkan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Proyek yang berlokasi di SMPN 1 Margaasih, Jalan Cigugur No. 11, Kecamatan Margaasih, tersebut dilaksanakan oleh CV. Tiga Kerabat berdasarkan Nomor SPK PA.02.02/1960 – BidSMP.
Berdasarkan dokumentasi kondisi lapangan yang diterima redaksi Lintas Rakyat, bangunan terlihat masih dalam tahap pekerjaan struktur. Bagian balok beton tampak telah dicor, tetapi konstruksi masih ditopang steger atau penyangga bambu. Pemasangan dinding, atap, dan pekerjaan penyelesaian lainnya juga belum terlihat pada bagian bangunan yang terdokumentasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan kesesuaiannya dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam papan informasi proyek.
Dengan nilai anggaran hampir Rp399 juta dan masa kerja 60 hari kalender, publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan, kapan kontrak mulai berjalan, serta apakah terdapat perubahan jadwal atau perpanjangan waktu pelaksanaan.
MASA KONTRAK 60 HARI, APAKAH PEKERJAAN SUDAH TERLAMBAT?
Salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan adalah dugaan keterlambatan pekerjaan. Papan proyek mencantumkan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, tanpa mengetahui tanggal mulai pelaksanaan atau tanggal efektif Surat Perintah Kerja (SPK), belum dapat dipastikan kapan masa kontrak tersebut berakhir.
Apabila masa pelaksanaan memang telah terlampaui dan pekerjaan belum selesai, perlu dijelaskan apakah terdapat adendum atau perpanjangan waktu yang sah serta bagaimana tindak lanjut terhadap kewajiban penyedia jasa.
Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikenai denda sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku. Besaran denda keterlambatan pada umumnya dihitung sebesar 1/1.000 per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perlu dipastikan apakah CV. Tiga Kerabat telah dikenai denda apabila memang terjadi keterlambatan, berapa lama keterlambatan tersebut, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
PROGRES FISIK DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
Selain persoalan waktu pelaksanaan, kondisi fisik bangunan juga menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Dengan nilai pekerjaan Rp398.977.535, perkembangan fisik proyek perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan, material yang digunakan, jumlah tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi pelaksana.
Belum terlihatnya pemasangan dinding dan atap pada bagian bangunan yang terdokumentasi bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi. Namun, kondisi tersebut perlu diperiksa dan dicocokkan dengan rencana kerja, jadwal pelaksanaan, serta laporan progres yang dimiliki pihak pelaksana dan pengawas.
Apabila terdapat keterlambatan material, kekurangan tenaga kerja, atau kendala teknis lainnya, pihak pelaksana maupun pengawas perlu memberikan penjelasan agar penyebab lambatnya pekerjaan menjadi terang.

PENGAWASAN DISDIK KABUPATEN BANDUNG JADI PERHATIAN
Proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dari perangkat daerah, khususnya Bidang SMP, menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Publik perlu mengetahui bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan, berapa progres fisik terakhir yang tercatat, apakah pelaksana telah menyampaikan laporan kemajuan, serta langkah apa yang diambil apabila pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal.
Persoalan ini juga menyangkut kepentingan peserta didik. Seorang wali murid SMPN 1 Margaasih yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keluhan mengenai kondisi kegiatan belajar selama ruang kelas direhabilitasi.
“Kasihan anak-anak kami, Kang. Ruang kelasnya direhab tapi tidak selesai-selesai. Belajar jadi terganggu, harus berdesakan di kelas lain. Kontraktornya kerja lambat, bambu-bambunya sudah lama berdiri begitu saja. Sudah habis waktu 60 hari itu, kok belum selesai? Dinas harus tegas dong, jangan diam saja. Ini uang APBD Rp398 juta uang rakyat,” ungkapnya.
Keluhan tersebut perlu menjadi perhatian, terutama agar pekerjaan rehabilitasi tidak berdampak berkepanjangan terhadap kenyamanan dan kelancaran kegiatan belajar mengajar.
CV TIGA KERABAT DAN DISDIK KABUPATEN BANDUNG PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, Lintas Rakyat akan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, pejabat Bidang SMP yang menangani pekerjaan dengan Nomor SPK PA.02.02/1960, serta pimpinan CV. Tiga Kerabat selaku pelaksana proyek.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, progres fisik terakhir, kendala pelaksanaan, kemungkinan adanya adendum atau perpanjangan waktu, serta penerapan denda apabila terjadi keterlambatan.
Redaksi juga memandang perlu adanya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Bandung. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: apakah masa kontrak 60 hari telah berakhir? Apakah pekerjaan mengalami keterlambatan dan apakah denda telah diterapkan? Bagaimana progres fisik sebenarnya berdasarkan laporan pengawasan? Serta bagaimana jaminan penyelesaian pekerjaan agar tidak mengganggu kegiatan belajar siswa?
Dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD, proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Margaasih semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat waktu, memenuhi spesifikasi, dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan penelusuran awal berdasarkan data papan informasi proyek, dokumentasi kondisi lapangan, dan keterangan wali murid. Dugaan keterlambatan, ketidaksesuaian pekerjaan, maupun kelemahan pengawasan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Lintas Rakyat membuka ruang hak jawab bagi CV. Tiga Kerabat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








Komentar