oleh

Polres Samosir Amankan 4 Pria Diduga Terlibat Pemerasan, Uang Rp600 Ribu dan Satu Unit Mobil Jadi Barang Bukti

-Artikel, Daerah-16 Dilihat

Samosir, Lintasrakyat.id – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (53 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, PMS (60 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wartawan, AA (43 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta ZK (48 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keempatnya diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Polsek Simanindo.

Dari penanganan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan Satu Unit kendaraan Roda Empat Toyota Calya Warna Silver dengan Plat Nomor Polisi Yang Terpasang pada Mobil Tersbeut yakni BK 1805 WZ.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo. Dalam kejadian tersebut, pihak yang keberatan disebut mengalami kerugian uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi maupun keempat orang yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penanganan perkara dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S bersama personel Timsus Sat Reskrim Polres Samosir.

Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang menjelaskan, pengamanan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir mendapat perintah daei Kapolres Samosir untuk melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Simanindo terkait adanya informasi dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti uang tunai Rp.600.000,- ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gunawan.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pungutan liar.
“Motif dari kejadian tersebut adalah pemungutan liar,” katanya.

Gunawan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan para terduga pelaku.
“Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang telah menghasilkan jutaan rupiah,” ungkapnya.
Modus yang diduga dilakukan, lanjut Gunawan, yakni dengan menanyakan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta memberikan tekanan kepada perangkat desa.

“Saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan para terduga pelaku. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Polres Samosir menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *