oleh

Polres Banjar Tindak Tegas Knalpot Brong, 217 Barang Bukti Diamankan Dalam Dua Bulan Operasi

-Pemerintahan-79 Dilihat

Banjar , LintasRakyat –  Suara bising knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya mendapat tindakan tegas dari jajaran Polres Banjar. Dalam operasi penertiban yang digelar selama dua bulan terakhir, mulai 7 Maret hingga 7 Mei 2026, Satlantas bersama Sat Samapta Polres Banjar berhasil menyita sebanyak 217 knalpot tidak sesuai standar pabrik dari berbagai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Banjar.

Kapolres Banjar, Didi Dewantoro menegaskan, penertiban tersebut bukan sekadar operasi lalu lintas biasa, melainkan bentuk nyata hadirnya Polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat dari gangguan kebisingan jalanan.

“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (8/5/2026).

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 81 sepeda motor masih menggunakan knalpot brong saat terjaring razia petugas. Sedangkan 126 knalpot lainnya disita dari pengendara yang kedapatan membawa maupun menggunakan knalpot tidak standar saat berkendara di jalan raya.

Data yang dihimpun kepolisian menunjukkan mayoritas pelanggar berasal dari kalangan usia muda. Tercatat, usia 16 hingga 20 tahun menjadi kelompok terbanyak dengan 127 pelanggar. Disusul usia 21 sampai 25 tahun sebanyak 55 orang, kemudian 33 pelanggar berusia di bawah 15 tahun, dan dua orang berusia 26 hingga 30 tahun.

Melihat tingginya angka pelanggaran dari kalangan remaja, Polres Banjar juga menggencarkan langkah edukatif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, media sosial, hingga patroli humanis di lapangan. Namun bagi pengendara yang tetap membandel, petugas tak segan melakukan tindakan tegas melalui sistem hunting maupun penindakan langsung.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain melanggar hukum, suara bisingnya dapat mengganggu masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan pendengaran,” lanjut AKBP Didi.

Langkah tegas Polres Banjar tersebut juga mendapat dukungan dari dunia pendidikan. Kepala SMP Negeri 2 Banjar, Muhdir menegaskan pihak sekolah akan memperketat pengawasan terhadap siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor maupun menggunakan knalpot tidak standar.

“Larangan sudah jelas. Siswa SMP tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah, apalagi menggunakan knalpot brong. Kami akan tindak tegas melalui pemanggilan orang tua hingga pemberian surat peringatan,” ujarnya.

Polres Banjar memastikan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketenangan masyarakat serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Banjar.(Is)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *