oleh

Petani Kopi Blok Petak 84 Pertanyakan Pengukuran Lahan, Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi

Bandung, Lintas Rakyat — Sejumlah petani kopi di Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mempertanyakan adanya kegiatan pengukuran lahan garapan mereka di Blok Petak 84.

Para petani mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tujuan pengukuran maupun program yang berkaitan dengan lahan tersebut. Mereka juga menyatakan belum pernah diajak bermusyawarah mengenai rencana pengajuan lahan, baik yang disebut berkaitan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maupun program lainnya.

Salah seorang petani kopi, Tarya, mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait pengajuan lahan garapannya.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang juga belum pernah diajak musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.

Menurut Tarya, dirinya pernah melihat adanya kegiatan pengukuran di kebun kopi yang selama ini digarapnya.
Ketika menanyakan tujuan pengukuran tersebut, ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan tersebut akan diajukan untuk memperoleh sertifikat hak milik.

“Saya pernah melihat lahan saya diukur. Saya tanyakan untuk apa diukur, katanya mau diajukan untuk sertifikat hak milik,” katanya.

Tarya mengaku keberatan karena, menurut keterangannya, kegiatan pengukuran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.

“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini. Kalau memang ada program, seharusnya kami diberi tahu. Kami ingin tahu lahan kami diajukan untuk apa, siapa yang mengajukan dan siapa yang nantinya menjadi penerima,” ungkapnya.

Petani Lain Mengaku Tidak Mengetahui
Keterangan serupa disampaikan seorang petani sekaligus pemuka agama di Kampung Rahayu yang juga memiliki kebun kopi di kawasan tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui apabila lahan yang selama ini digarapnya masuk dalam pengajuan PPKH, TORA, atau program lainnya.

“Saya juga tidak tahu kalau lokasi kebun kopi saya diajukan untuk program PPKH atau program apa pun. Tidak pernah diajak musyawarah. Apalagi kalau disebut mau menjadi hak milik, saya juga tidak pernah mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Ia juga mengaku pernah mengetahui adanya pengukuran di lokasi kebun kopinya, tetapi tidak mengetahui tujuan maupun dasar kegiatan tersebut.

“Pernah katanya kebun kopi saya diukur, tetapi saya tidak diberitahu. Saya tidak tahu untuk apa diukur dan dalam rangka program apa,” katanya.

Para petani berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

PPKH, TORA dan Hak Milik Merupakan Mekanisme Berbeda
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan karena PPKH, TORA dan hak milik merupakan mekanisme yang berbeda.

PPKH berkaitan dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara TORA berkaitan dengan tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria melalui mekanisme tersendiri.

Adapun hak milik merupakan salah satu hak atas tanah yang proses pemberiannya berada dalam rezim hukum pertanahan.

Dengan demikian, adanya kegiatan pengukuran tidak dengan sendirinya dapat diartikan bahwa suatu lahan telah berubah status menjadi hak milik.

Apabila benar terdapat informasi bahwa pengukuran dilakukan sebagai bagian dari proses menuju sertifikat hak milik, dasar, tujuan, tahapan serta instansi yang menangani proses tersebut perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi.

Sejumlah Dokumen Dinilai Perlu Diverifikasi
Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut, sejumlah hal dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Di antaranya:
pihak yang mengajukan;
program yang sebenarnya diajukan;
nomor dan tanggal surat pengajuan;
luas serta batas areal;
peta lokasi;
dasar dilakukannya pengukuran;
pihak atau petugas yang melaksanakan pengukuran;
daftar nama calon penerima atau subjek;
berita acara inventarisasi dan verifikasi;
status kawasan hutan;
serta tahapan proses di tingkat pemerintah daerah maupun Kementerian Kehutanan.

Hal tersebut penting untuk memastikan perbedaan antara proses pengajuan, rekomendasi, verifikasi dan keputusan akhir.

Apabila terdapat rekomendasi dari pemerintah daerah, keberadaan rekomendasi tersebut juga perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai status atau penggunaan kawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Riwayat Kulin KK Perlu Dicocokkan
Tarya juga menyebut lokasi kebun kopi yang selama ini digarapnya tercantum dalam dokumen Kulin KK yang diterimanya pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Apabila dokumen tersebut memang berkaitan dengan skema pengelolaan kawasan atau Perhutanan Sosial, para petani berharap data lama dapat dicocokkan dengan rencana maupun pengajuan yang saat ini disebut berkaitan dengan Blok Petak 84.
Pencocokan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data administrasi, khususnya mengenai batas areal, nama penggarap dan status pengelolaan.

Petani Minta Verifikasi Lapangan
Atas munculnya pertanyaan dari para petani, masyarakat berharap Kementerian Kehutanan bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan yang berkaitan dengan Blok Petak 84 sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Verifikasi diharapkan tidak hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan masyarakat yang selama ini menggarap lahan.

Masyarakat berharap pemerintah memastikan:
identitas dan kewenangan pihak pengusul;
kesesuaian peta dan batas areal;
status kawasan;
riwayat pengelolaan lahan;
daftar petani yang menggarap;
proses inventarisasi dan verifikasi;
dasar kegiatan pengukuran;
rekomendasi pemerintah daerah; dan
seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara data, dokumen dan kondisi lapangan atau terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, masyarakat berharap proses tersebut dapat ditinjau sesuai kewenangan instansi terkait sampai persoalannya memperoleh kejelasan.

Bukan Menolak Program Pemerintah
Para petani menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat program pemerintah.

Yang mereka persoalkan adalah transparansi, kejelasan status lahan, dasar kegiatan pengukuran serta keterlibatan masyarakat yang selama ini menggarap lahan.

Mereka berharap tidak ada keputusan mengenai lahan yang berdampak kepada masyarakat tanpa adanya informasi yang memadai kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung.

Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan
Adanya pengukuran tanpa pemberitahuan, berdasarkan keterangan para petani, belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Demikian pula, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Apabila dalam proses verifikasi nantinya ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan yang tidak benar, penggunaan dokumen tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat atau instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini tidak menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan secara independen bahwa kegiatan pengukuran di Blok Petak 84 merupakan bagian dari proses PPKH, TORA atau proses menuju sertifikasi hak milik.

Karena itu, klarifikasi masih diperlukan dari KTH atau pihak pengusul, Pemerintah Desa Patengan, Perhutani/KPH Bandung Selatan, Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung serta Kementerian Kehutanan.
Media membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga yang bersangkutan. Informasi mengenai pengajuan PPKH, TORA maupun rencana hak milik masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari instansi terkait. Media tidak menarik kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu dan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah serta hak jawab.

Versi ini mempertahankan inti persoalan, tetapi mengubah sejumlah pernyataan yang berpotensi dianggap sebagai kesimpulan menjadi keterangan narasumber atau hal yang masih perlu diverifikasi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *