oleh

Pemkab Humbahas Peringati Hari Otonomi Daerah Ke – XXX Dengan Thema ” Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asra Cita”

-Artikel, Daerah-51 Dilihat

Doloksanggul | Lintas Rakyat – Hari Otonomi Daerah ke XXX tahun 2026 diperingati di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin 27 April 2026 dipusatkan di Halaman Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi Doloksanggul. Dengan Inspektur Upacara, Sekda Chiristison Rudianto Marbun dan Komandan Upacara Kasatpol PP Andi Sihombing.

Sambutan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan Sekda Chiristison Rudianto Marbun dikatakan, peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum bagi semua untuk memperkokoh komitmen dan peran dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Otonomi Daerah adalah instrumen dalam mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air.

Tema Otonomi Daerah yaitu “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, mengandung makna yang melambangkan kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal, untuk secara bersama-sama mewujudkan Asta Cita yang merepresentasikan harapan bangsa Indonesia dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang baik, tujuan besar tersebut tidak akan dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam keberhasilan pembangunan nasional.

Sinkronisasi tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis, antara lain:

1.Integrasi perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah selama tiga dekade terakhir, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi adalah belum optimalnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran nasional dengan daerah. Kondisi ini seringkali menimbulkan ketidaksinkronan antara program pemerintah dan pemerintah daerah, yang pada akhirnya berujung pada tumpang tindih kegiatan, duplikasi anggaran, serta rendahnya efektivitas pembangunan.

2.Reformasi birokrasi berbasis outcomes yang diperkuat dengan digitalisasi terintegrasi dan inovasi daerah. Salah satu tantangan yang kerap ditemui adalah birokrasi yang lebih menitikberatkan pada aspek administratif, khususnya berorientasi penyerapan anggaran dibandingkan dengan pencapaian hasil nyata dan berdampak pada masyarakat. Untuk itu, mewujudkan birokrasi yang cepat dan lincah perlu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi yang terintegrasi. Pada saat yang sama keberhasilan melalui terobosan-terobosan kreatif dalam koridor inovasi menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

3.Penguatan kemandirian fiskal daerah. Kemandirian fiskal merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan daerah yang mampu berkembang secara berkelanjutan. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan berupa tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini menyebabkan ruang fiskal daerah menjadi terbatas dan kurang fleksibel dalam merespons kebutuhan serta prioritas pembangunan yang bersifat lokal.

4.Kolaborasi antar daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya masing-masing. Namun demikian, dalam praktiknya masih sering dijumpai bahwa daerah cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, tanpa memperhatikan keterkaitan dengan wilayah lain di sekitarnya. Padahal berbagai persoalan strategis seperti transportasi, pengelolaan lingkungan, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, hingga pengembangan ekonomi, merupakan isu lintas wilayah yang tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu daerah saja.

5.Fokus pada layanan dasar dan pengentasan ketimpangan. Tujuan utama pembangunan pada tingkat pertama adalah pemerintah mampu memenuhi layanan dasar masyarakat serta mengurangi ketimpangan antar wilayah. Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat kesenjangan yang cukup nyata dalam akses dan kualitas layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, serta perlindungan sosial, terutama antara daerah maju dan daerah tertinggal, terluar, dan terpencil.

6.Penguatan stabilitas dan ketahanan daerah. Dalam dinamika pembangunan nasional dan pelaksanaan otonomi daerah, tantangan yang semakin kompleks menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada penguatan stabilitas dan ketahanan daerah. Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang rentan terhadap berbagai krisis, baik krisis ekonomi, ketahanan pangan, maupun bencana alam yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.

Juga dikatakan, Otonomi Daerah memberikan ruang bagi daerah untuk berinovasi dan mengembangkan potensi lokal. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, keseimbangan antara kemandirian daerah dan kepentingan nasional harus senantiasa dijaga.

Mendagri juga mengajak seluruh kepala daerah untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan global seperti ketahanan pangan, stabilitas ekonomi, perubahan iklim, serta perkembangan teknologi.

Hal-hal strategis yang perlu menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak baik di pusat maupun di daerah untuk mengharmoniskan gerak langkah pada tataran implementasi di antaranya:

1.Upaya mewujudkan swasembada pangan di antaranya dengan menguatkan regulasi, dukungan anggaran dan teknologi yang diiringi dengan penguatan sumberdaya manusia pertanian, akses distribusi pemasarannya serta mengoptimalkan lahan pertanian.

2.Upaya mewujudkan swasembada energi melalui optimalisasi sumber daya domestik, diversifikasi energi, efisiensi dan dukungan kebijakan. Dengan upaya tersebut memberi pengaruh signifikan dalam mengurangi impor energi serta ketahanan nasional yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

3.Pengelolaan sumberdaya air di antaranya melalui peningkatan infrastruktur, pengembangan teknologi inovatif, penegakan hukum serta menyiapkan perangkat kebijakan yang signifikan.

4.Mewujudkan pemerintahan yang transparan, Akuntabel, bebas korupsi, dan melayani masyarakat dengan berintegritas.

5.Mengembangkan kewirausahaan yang dapat membuka lapangan kerja di antaranya melalui kemudahan memulai bisnis dan akses permodalan, pengembangan ekonomi desa dan sektor informal, memperluas investasi dan industri padat karya, pelatihan dan peningkatan keterampilan, pengembangan inkubator bisnis di kampus dan daerah, dukungan UMKM dan koperasi, serta kolaborasi pemerintah-swasta-akademisi.

6.Peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui kolaborasi pemerintah dan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dengan memfokuskan pada beberapa hal utama yakni pemerataan akses (infrastruktur, beasiswa, dan digitalisasi), peningkatan kualitas (guru, kurikulum, dan fasilitas), serta pengawasan dan keterlibatan publik. Termasuk di dalamnya memastikan peserta didik tercukupi asupan gizi melalui program pemberian makan bergizi gratis.

7.Upaya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas dan terjangkau diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, tenaga medis dan masyarakat. Beberapa upaya strategis yang dapat dilakukan di antaranya, penguatan sistem rujukan dan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan, digitalisasi layanan kesehatan, penguatan jaminan kesehatan nasional, pencegahan dan promosi kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, penanganan stunting dan gizi buruk.

8.Reformasi birokrasi dan penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk langkah reformasi birokrasi dapat diawali dengan penyederhanaan struktur dan prosedur, peningkatan kualitas sumberdaya aparatur, penguatan akuntabilitas di antaranya melalui penerapan e-government untuk transparansi pengelolaan anggaran, penguatan sistem pengawasan internal, dan mengembangkan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi.

Capaian pelaksanaan Otonomi Daerah di usia ke 30 tahun ini menjadi pijakan untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di tengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. Tantangan dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan yang dihadapi tidaklah mudah, namun dengan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, bisa menghadapinya.

Di sisi lain harus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar tingkatan pemerintahan untuk memastikan agar setiap kebijakan yang diambil, implementatif dan tepat sasaran di daerah. Kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan arah kebijakan nasional memerlukan komitmen serta pemahaman yang sama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya menjadi pelaksana tetapi juga harus menjadi mitra aktif dalam merancang kebijakan yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal agar indonesia dapat berkembang secara adil dan merata.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk dalam peringatan Hari Otonomi Daerah, harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia. Seluruh pemerintah daerah diharapkan untuk:

  1. Menyelenggarakan kegiatan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak bersifat seremonial semata.
    2.Mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada dengan tetap mengedepankan efektivitas dan manfaat.
    3.Memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
    4.Menghindari pemborosan anggaran yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Akhirnya arahannya, Mendagri mengucapkan selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXX tahun 2026. Semoga semangat otonomi daerah terus menjadi pendorong bagi semua untuk mewujudkan Asta Cita dan kemajuan Bangsa Indonesia.

Dalam upacara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar H Purba membacakan naskah sejarah singkat otonomi daerah.
Disampaikan, Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak zaman kolonial pada tahun 1930, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan descentralisatie wet yang merupakan kebijakan otonomi daerah pertama di Indonesia.

Setelah 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1945 yang menitikberatkan azas dekosentrasi, mengatur pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten dan kota berotonomi.

Selanjutnya undang-undang tersebut diganti menjadi Undang-Undang No. 22 tahun 1948 yang mengatur negara Republik Indonesia menjadi tiga tingkat daerah yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, desa atau kota kecil.

Pasca pemilu tahun 1955, lahir Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, merubah daerah otonom dengan istilah daerah Swatantra.

Setelah dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959, terbitlah penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang pemerintah daerah yang sejalan dengan situasi politik yang dihadapi negara mulai dari trikora sampai dwikora.

Pada era demokrasi terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekatan daerah otonom biasa (simetris) dan daerah otonom khusus (asimetris).

Tahun 1974, lahirlah Undang-Undang nomor 5 tentang pokok- pokok pemerintahan daerah yang berlaku sampai dengan tahun 1999 yang meneguhkan asas sentralistis yang berpusat di Jakarta.

Dalam rangka memantapkan otonomi daerah, ditetapkan keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Pasca gerakan reformasi, lahirlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dimana komitmen pemerintah adalah memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama.

Selanjutnya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, yang diarahkan untuk menjaga kebijakan desentralisasi, baik yang sifatnya simetris maupun asimetris, di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada era undang-undang inilah dilaksanakan pilkada secara langsung untuk pertama kalinya, selain itu terbentuk daerah otonom baru yang terdiri dari 1 provinsi, 66 kabupaten dan 8 kota. Selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang bertumpu pada efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga pembentukan daerah otonom baru.

Sampai dengan tahun 2022 telah terbentuk daerah otonom baru sejumlah 38 provinsi, 415 kabupaten serta 93 kota di Indonesia, sebagai satu kesatuan negara RI berdasarkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selamat Hari Otonomi Daerah ke-XXX tanggal 25 April 2026, “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *