oleh

Paket Seragam Siswa Baru SMPN 3 Katapang Rp900 Ribu, Kepala Sekolah: Dikelola Koperasi dan Tidak Bersifat Wajib

Kabupaten Bandung | Lintas Rakyat – Biaya paket seragam bagi siswa baru di SMPN 3 Katapang, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah diketahui dipatok sekitar Rp900.000 untuk satu paket lengkap yang terdiri dari seragam Pramuka, batik ,baju khas Sunda, dan pakaian olahraga.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari koperasi sekolah maupun pihak tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, dan sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 3 Katapang, Henni Ratnasusanti, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di sekolah, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa paket seragam senilai Rp900.000 tersebut dikelola oleh koperasi sekolah dan telah dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa. Menurutnya, pembelian paket seragam tersebut tidak bersifat wajib

“Tidak dipaksakan. Jika ada seragam milik kakak yang masih layak dipakai, siswa juga dipersilakan menggunakannya,” ujar Henni.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 240 siswa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Terkait harga paket seragam, Henni menilai nominal Rp900.000 masih tergolong kompetitif.

“Kalau dibandingkan dengan beberapa SMP Negeri lain yang berada di Gugus 4, harga tersebut justru lebih murah,” katanya.

Meski demikian, kebijakan pengadaan seragam di sekolah negeri tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Sekolah wajib memastikan tidak ada unsur paksaan maupun kewajiban membeli seragam dari koperasi atau penyedia tertentu, sehingga hak orang tua untuk memperoleh seragam dari tempat lain dengan spesifikasi yang sama tetap terjamin.

Pemerintah juga mengimbau agar pengadaan seragam dilakukan secara transparan, tidak menjadi beban bagi orang tua, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *