oleh

Optimization (PAD) Sektor Pajak dan Aset Daerah, Pemkot dan BPN Kota Banjar Sepakat Integrasikan Data

-Pemerintahan-20 Dilihat

Banjar, Lintas Rakyat – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjar resmi menjalin kerja sama strategis untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Langkah ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak serta mempercepat pengamanan aset milik daerah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026. Kerja sama ini memfokuskan pada penyelarasan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar.

Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyatakan bahwa tindak lanjut kerja sama ini sangat penting untuk menetapkan standar Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berkeadilan. Kehadiran ZNT yang terintegrasi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diharapkan memberi kepastian hukum dan harga bagi masyarakat saat bertransaksi jual beli tanah.

Di samping pembenahan sektor pajak, Sudarsono menekankan krusialnya sertifikasi aset pemerintah daerah.

Saat ini, masih ada sekitar 30 persen aset Pemkot Banjar yang belum bersertifikat serta kurang lebih 500 bidang tanah yang belum terdata secara optimal. Pemkot Banjar berkomitmen untuk proaktif melengkapi seluruh persyaratan administratif agar proses di BPN berjalan cepat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Rido Imam Nawawi menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari sembilan program optimalisasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai langkah persiapan infrastruktur digital, BPN Kota Banjar telah melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk merancang duplikasi sistem.

Integrasi data ini membawa dampak langsung terhadap efisiensi pelayanan publik. Proses peralihan hak tanah dan pengurusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat PPAT hingga balik nama sertifikat targetnya selesai tidak lebih dari 10 hari kerja.

Untuk pengamanan aset Pemkot Banjar pada tahun anggaran 2026, BPN mencatat target sertifikasi sebanyak 100 bidang tanah yang mayoritas merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Sebanyak 88 berkas telah masuk dan 16 sertifikat di antaranya telah diserahkan. BPN dan Pemkot Banjar optimis integrasi data berbasis transaksi rill di lapangan ini dapat menggenjot penerimaan PAD dari sektor BPHTB.(Is)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *