Bandung, Lintasrakyat.id — Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) setiap 24 September tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk kembali mengingat sejarah perjuangan agraria serta pentingnya kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Surya, aktivis kemanusiaan Jawa Barat, dalam refleksinya memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang ke-66 tahun ini.
Surya berharap momentum Hantaru dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat kepastian hukum di bidang agraria dengan menjunjung tinggi integritas dan semangat reformasi agraria.
“Pertama-tama saya mengucapkan selamat Hari Agraria dan Tata Ruang yang ke-66. Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat tentang kepastian hukum dapat benar-benar terealisasi, dengan menjunjung tinggi integritas dan semangat reformasi agraria,” ujar Surya.
Menurutnya, peringatan Hantaru memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan sejarah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA disahkan pada 24 September 1960 dan menjadi salah satu tonggak penting dalam pembaruan hukum agraria nasional.
Surya menilai pemahaman terhadap sejarah tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengenal Hantaru sebagai peringatan tahunan, tetapi juga memahami gagasan besar yang melatarbelakangi lahirnya hukum agraria nasional.
Ia menyinggung bahwa sebelum lahirnya UUPA, sistem hukum agraria Indonesia masih dipengaruhi ketentuan kolonial, termasuk Agrarische Wet 1870 dan kebijakan pertanahan kolonial yang membuka ruang bagi penguasaan serta pemanfaatan tanah untuk kepentingan modal.
Menurut Surya, kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang penting bagi lahirnya hukum agraria nasional yang berlandaskan kepentingan masyarakat Indonesia serta prinsip pengelolaan sumber daya agraria sebagaimana amanat konstitusi.
“Lahirnya UUPA merupakan bagian dari upaya membangun hukum agraria nasional yang tidak lagi berorientasi pada kepentingan kolonial. Semangatnya harus kita pahami sebagai bagian dari perjuangan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Hantaru dan Makna Kedaulatan Agraria
Surya menilai persoalan agraria hingga kini tetap memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat. Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, pertanian, pembangunan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting dalam mewujudkan rasa keadilan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami sejarah agraria Indonesia agar tidak kehilangan konteks mengenai perjuangan yang melahirkan UUPA.
“Dalam penghayatan kehidupan sehari-hari, kita patut merasa bangga atas perjuangan para pendahulu bangsa yang berpikir visioner demi kelangsungan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Surya menambahkan, semangat memperjuangkan kepastian hukum agraria tidak seharusnya berhenti pada peringatan Hantaru. Prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui pelayanan pertanahan yang berintegritas, kepastian hukum serta kebijakan tata ruang yang memperhatikan kepentingan masyarakat.
Baginya, memahami sejarah agraria juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa.
“Mencintai dan menjaga urusan agraria sama dengan bagian dari bela negara. Sejarah bangsa ini wajib diketahui rakyat. Ketika ada kepastian hukum agraria, tanah dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus menjadi bagian dari kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia berharap peringatan Hantaru dapat menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh pihak untuk mewujudkan tata kelola agraria yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
“Ruh UUPA harus terus dimaknai dalam kehidupan nyata. Kita bisa benar-benar merasakan makna kemerdekaan ketika kepastian hukum dan keadilan agraria dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Surya.














Komentar