Bekasi, Lintasrakyat.id — Kepala SMP Negeri 5 Cibitung, Puji Astuti, dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan pungutan liar dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) serta dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan LDKS serta penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama periode 2020–2023 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan awak media kepada pihak kepolisian, dugaan penyimpangan anggaran menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya alokasi dana pemeliharaan sekolah dan kondisi sarana prasarana yang terlihat di lapangan.
Data rekapitulasi K7 yang dijadikan bahan penelusuran menunjukkan adanya alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam jumlah besar pada sejumlah tahun anggaran.
Pada 2022, misalnya, alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 5 Cibitung tercatat sebesar Rp115.260.000 pada tahap pertama, Rp40.920.300 pada tahap kedua, dan Rp106.669.240 pada tahap ketiga.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2023, laporan tersebut menyebutkan bahwa alokasi pada tahap pertama dan kedua juga mencapai ratusan juta rupiah. Namun, rincian nominal untuk kedua tahap tersebut masih perlu diperjelas melalui dokumen anggaran yang dapat diverifikasi.
Menurut hasil penelusuran yang disampaikan dalam laporan, kondisi sejumlah bagian bangunan sekolah, seperti plafon yang rusak dan cat dinding yang terlihat kusam, menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan sarana prasarana tersebut.
Meski demikian, kondisi fisik bangunan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti pengeluaran, serta pekerjaan pemeliharaan yang benar-benar dilaksanakan.
Selain persoalan anggaran, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 per siswa untuk kegiatan LDKS. Informasi mengenai pungutan itu disebut berasal dari orang tua siswa. Namun, mekanisme penetapan biaya, pihak yang menerima pembayaran, penggunaan dana, serta dasar pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah dugaan tindakan mengeluarkan seorang siswa dari sekolah tanpa melalui prosedur perpindahan yang semestinya. Tindakan tersebut disebut berdampak pada keberlanjutan pendidikan siswa yang bersangkutan hingga nyaris tidak bersekolah.
Dugaan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai kronologi kejadian, alasan yang disampaikan pihak sekolah, status administrasi siswa, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk memastikan hak siswa atas pendidikan tetap terpenuhi.
Pelapor menilai sejumlah persoalan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pendidikan yang berwenang. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pungutan, penggunaan dana BOS, serta penanganan terhadap siswa yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pendukung, keterangan pihak sekolah, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Laporan kepada kepolisian juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Lintas Rakyat membuka ruang bagi Kepala SMPN 5 Cibitung, Puji Astuti, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah, pungutan kegiatan LDKS, serta prosedur penanganan siswa yang dimaksud.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan seluruh fakta yang relevan dapat diketahui publik.














Komentar