oleh

Kejari Bekasi : Selamatkan Rp41,5 Miliar Keuangan Negara, Ini Catatan Kasus Ditangani

-Artikel, Daerah-10 Dilihat

Kabupaten Bekasi || Lintas Rakyat

Puluhan miliar rupiah keuangan negara berhasil diselamatkan dan dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sepanjang 2026.

Hingga Agustus, sedikitnya Rp41,5 miliar berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara perdata, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang turut berdampak pada instansi penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan efisiensi anggaran tidak menghalangi jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” kata Semeru di Cikarang Pusat, Senin 31 Agustus 2026.

Berdasarkan capaian hingga Agustus 2026, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen. Bidang ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509. Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.372.606.439.

Dengan demikian, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Datun hingga Agustus mencapai sekitar Rp41,53 miliar.

Target Tambahan 15 Miliar hingga Akhir Tahun 2026

Tak berhenti di angka tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi masih membidik pemulihan keuangan negara hingga akhir tahun. Melalui jalur non-litigasi, Datun menargetkan tambahan pemulihan sebesar Rp15.191.307.539 hingga Desember mendatang.

Dalam menjalankan tugasnya, Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, serta 146 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.

Pidsus Garap Kasus Korupsi Perpajakan hingga Bea Cukai

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian Kejari Kabupaten Bekasi. Hingga Agustus 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berlanjut.

Pada tahap penuntutan, Pidsus telah menangani lima perkara, terdiri dari tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai. Sedangkan untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pidsus telah melaksanakan tujuh putusan.

Rinciannya tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.

Dari penanganan perkara korupsi, Pidsus juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir. Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1.004.256.052.

Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.

Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan. Sementara dari dua perkara tindak pidana cukai, terdapat denda sebesar Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.

Pidum Tuntaskan 333 Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kemudian 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara. Sebanyak 18 perkara lainnya dihentikan penyidikannya. Pada tahap penuntutan, terdapat 348 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana juga telah dituntaskan.

Gencarkan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa

Di sisi pencegahan, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi terus menggencarkan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Sepanjang 2026, enam kegiatan penyuluhan hukum telah dilaksanakan, termasuk melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penerangan hukum.

Sementara Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mencatat telah mengelola ratusan kendaraan yang menjadi barang bukti perkara pidana. Hingga Agustus 2026, terdapat 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang dikelola sebagai barang bukti.

Dari 212 sepeda motor tersebut, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tujuh unit masih dalam proses persidangan, tiga unit dirampas untuk negara, satu unit truk dirampas untuk negara, empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan satu unit masih dalam proses pengembalian.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, bidang tersebut juga telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti dari 168 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Semeru menegaskan berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi terus memberikan dukungan dan tidak ragu berkolaborasi dengan Kejari untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional,” pungkasnya. (Joanna)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *