oleh

Kapolres Samosir Berikan Trauma Healing kepada Anak Korban Pencabulan

-Artikel, Daerah, Polri-26 Dilihat

Samosir, Lintasrakyat.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan pemulihan psikologis korban tindak pidana, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., mengunjungi sekaligus memberikan pendampingan trauma healing kepada seorang anak perempuan berinisial RN (6), korban tindak pidana pencabulan disalah satu Desa Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Humas IPDA Surung Sagala, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kanit Idik 5 Sat Reskrim IPDA Bulet Mars Swanto, serta sejumlah personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan. Turut hadir Camat Ronggurnihuta Nikkon Simbolon, S.H., Kepala Desa dan Kepala Sekolah SD Negeri tempat anak tersebut bersekolah.

Setibanya di lokasi, Kapolres Samosir bersama rombongan disambut oleh pihak keluarga korban. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres memberikan motivasi dan semangat kepada anak melalui pendekatan humanis dan kekeluargaan guna membantu mengurangi rasa takut serta mendukung pemulihan kondisi psikologis anak setelah mengalami peristiwa tersebut.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian, Kapolres Samosir juga menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada keluarga korban serta mainan untuk anak. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kebahagiaan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Kapolres Samosir turut berpesan kepada keluarga agar senantiasa memberikan perhatian, pendampingan, dan dukungan kepada anak. Lingkungan keluarga yang aman dan nyaman dinilai penting dalam membantu proses pemulihan psikologis korban secara bertahap.

Pihak keluarga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Samosir beserta jajaran atas kepedulian dan perhatian yang diberikan, khususnya dengan hadir secara langsung untuk memberikan dukungan moril kepada anak dan keluarga.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menyampaikan bahwa kegiatan trauma healing tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian Polri terhadap korban tindak pidana, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Samosir. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga petugas dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku.

“Melalui kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis ini, kami berharap anak korban dapat memperoleh dukungan moril, merasa aman, serta menjalani proses pemulihan psikologis secara bertahap. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar IPDA Surung Sagala.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui Call Center Polri 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena Polisi Akan Selalu Bersama Masyarakat.

Kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis tersebut berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Suasana penuh kehangatan semakin terasa ketika para personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Samosir turut memberikan perhatian khusus kepada anak korban dengan merias wajahnya secara lembut serta secara bergantian menyerahkan berbagai hadiah berupa mainan. Momen kebersamaan tersebut diharapkan dapat menghadirkan keceriaan, menghibur anak, serta membantu mengurangi rasa takut dan beban psikologis yang dialaminya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *