oleh

Fokus Kurangi Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Pembatasan Jam Operasional Truk

-Artikel, Daerah-95 Dilihat

Kabupaten Bekasi || Lintas Rakyat

Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mulai merumuskan kebijakan strategis terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang dan tambang sebagai upaya meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut akan diawali dengan tahapan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi.

“Untuk penerapan ini, tentu akan kami sosialisasikan terlebih dahulu, baik melalui peraturan bupati maupun surat edaran terkait jam operasional truk,” ujarnya pada Selasa (5/4/2026).

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Kajian itu meliputi penentuan jalur yang diperbolehkan untuk kendaraan berat, pengaturan waktu operasional, hingga sistem pengawasan di lapangan.

“Kami sedang menyusun dan nanti akan dibahas bersama dalam forum lalu lintas, termasuk dengan Satlantas. Ada rencana pemberlakuan jam operasional angkutan tambang agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat, khususnya pada jam sibuk saat berangkat kerja dan sekolah,” jelasnya.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan pergerakan kendaraan berat agar tidak beroperasi pada waktu-waktu padat atau peak hour. Dengan demikian, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

Selain itu, kajian teknis tersebut juga akan menjadi pijakan dalam penetapan rute khusus, jadwal operasional, serta pemberlakuan sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan.

“Kebijakan ini sangat memungkinkan diterapkan, dan sejumlah daerah lain juga sudah lebih dulu melaksanakannya,” katanya.

Dalam penyusunannya, Dishub turut melibatkan berbagai pihak melalui Forum Lalu Lintas, termasuk Organda, Satlantas Polres Metro Bekasi, dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Tak hanya berhenti pada perencanaan, pemerintah daerah juga menyiapkan strategi sosialisasi secara bertahap hingga mekanisme penindakan di lapangan.

Agus menambahkan, maraknya pelanggaran oleh kendaraan angkutan berat selama ini menjadi salah satu faktor utama kerusakan jalan serta meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Ya, maraknya pelanggaran yang terjadi di lapangan saat ini kerap menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan, sekaligus memicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama serta penegakan aturan yang lebih tegas agar kondisi ini tidak terus berulang,” ujar Agus.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap aktivitas kendaraan berat dapat lebih tertib dan tidak mengganggu mobilitas warga, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Bekasi. ( Joanna)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *