oleh

Exit Meeting BPK Perwakilan Sumut ‘Pemeriksaan Terinci LKPD Humbang Hasundutan TA 2025’

-Artikel, Daerah-159 Dilihat

Humbahas | Lintas Rakyat – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin (4/5/2026).

Kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian pemeriksaan terinci yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan, sejak 6 April hingga 5 Mei 2026. Exit meeting bertujuan untuk menyampaikan hasil sementara pemeriksaan sekaligus memperoleh tanggapan dari pemerintah daerah sebelum penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final.

Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan Oleh BPK Perwakilan Sumut di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemeriksaan selama kurang lebih satu bulan tentu akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kedepan.

Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan serta rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pada saat itu juga, bupati memerintahkan Sekda dan seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPK Perwakilan Sumut. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus selaras dengan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi BPK, sehingga pengelolaan keuangan daerah kedepannya akan semakin baik’ ujar Bupati.

Ketua Tim Pemeriksa Bardan Dalimunthe dalam paparannya menyampaikan sejumlah hasil sementara pemeriksaan yang mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta penyajian laporan keuangan. Beberapa temuan telah lebih dahulu disampaikan kepada entitas pada 27 hingga 29 April 2026, dan telah ditindaklanjuti dengan tanggapan serta klarifikasi dari masing-masing OPD.

Melalui forum diskusi, dilakukan klarifikasi atas temuan-temuan tersebut guna menyamakan persepsi serta memperkuat langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Seluruh pihak menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Hasil dari Exit Meeting ini akan menjadi bahan dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final oleh BPK. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah akan disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima, dengan batas waktu jatuh pada 30 Mei 2026.

Sementara itu, Plt Inspektur De Zon Situmeang dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah Menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan 2025, mengklarifikasi temuan pemeriksaan, memperoleh tanggapan resmi dari entitas dan meningkatkan kualitas laporan keuangan

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Humbang Hasundutan, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektorat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim pemeriksa BPK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *