Sukabumi | Lintas Rakyat | 11 Maret 2026 – Dalam suasana harmonis, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang siap memperkuat perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 yang digelar hari ini, Rabu (11/3/2026), di ruang sidang DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, dihadiri penuh oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah. Agenda utama: pengesahan dua Raperda usul prakarsa DPRD yang telah melalui pembahasan panjang dan matang.Kedua regulasi tersebut adalah:
1. Raperda tentang pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Aturan ini bertujuan memberikan landasan hukum kuat untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam, termasuk mata air, hutan, dan ekosistem vital di Kabupaten Sukabumi yang kaya akan keanekaragaman hayati.
2. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non-Kebakaran
Fokus pada upaya preventif, respons cepat saat kebakaran, serta penyelamatan dalam situasi darurat non-kebakaran—seperti bencana alam lainnya—untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa dan harta benda warga.

Proses pengesahan berjalan mulus setelah mendengar laporan mendalam. Erpa Aris Purnama, S.Si. dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan hasil pembahasan Raperda Jasa Lingkungan Hidup, sementara Edi Sudrajat, SE., MM. dari Komisi II melaporkan Raperda Kebakaran. Kedua Raperda akhirnya disetujui bersama DPRD dan Pemda, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan. Selanjutnya, keduanya akan diregistrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar segera berlaku dan diimplementasikan.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyatakan kepuasannya atas capaian ini.
“Hari ini kami berhasil memparipurnakan dan menyetujui bersama dua Raperda strategis: tentang jasa lingkungan dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Alhamdulillah, sinergi legislatif dan eksekutif berjalan sangat baik. Setelah registrasi oleh Gubernur Jawa Barat, aturan ini siap menjadi payung hukum untuk meningkatkan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Asep Japar, dalam sambutannya, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi ini demi kesejahteraan warga. Ia menekankan pentingnya aturan yang tidak hanya di atas kertas, tapi benar-benar berdampak nyata di lapangan.

Sebagai penutup rapat yang bermakna, pimpinan DPRD, anggota dewan, dan Bupati Sukabumi bersama-sama melakukan penanaman pohon di halaman Sekretariat DPRD. Aksi sederhana ini menjadi simbol nyata kepedulian bersama terhadap lingkungan, sekaligus menguatkan pesan dari Raperda pertama yang baru disahkan.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda, Komisi II, serta seluruh tim yang terlibat dalam proses pembahasan hingga finalisasi kedua Raperda ini. “Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi semua pihak. Ini bukti bahwa legislatif dan eksekutif bisa bersinergi untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi,” tutup pimpinan dewan.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini, Kabupaten Sukabumi melangkah lebih maju dalam menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran dan bencana. Masyarakat kini menanti implementasi nyata dari aturan baru ini.














Komentar