Humbahas, Lintasrakyat.id – Aktivitas penambangan tanah urug atau bahan galian C yang dilakukan oleh CV Sipituhuta Sumber Konstruksi di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), kini berada di bawah sorotan serius. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin produksi resmi, namun tetap beroperasi secara leluasa melakukan penggalian dan penjualan hasil tambang.
Saat dikonfirmasi terkait status perizinan, pihak perusahaan yang diwakili oleh Moko Purba menyatakan bahwa dokumen izin mereka telah lengkap. Sebagai bukti, Purba menunjukkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Gubernur Sumatera Utara.
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II DPPESDM Provinsi Sumatera Utara, Syachriady S. Harianja. Menurutnya, kepemilikan SIPB bukan berarti perusahaan tersebut langsung boleh melakukan produksi dan menjual hasil penambangan.
“Memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi oleh para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam IUP diatur kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan,pengolahan/pemamfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang,” jelas Harianja saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/8/2026).

Harianja juga menegaskan, berdasarkan daftar pemegang IUP tahap operasi produksi yang masih berlaku di Cabang Dinas ESDM Wilayah II Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini, di Kabupaten Humbahas baru terdapat dua perusahaan yang telah memiliki izin resmi, yaitu CV Sipalakki Saroha Raja Pargodungan dan CV Hara Jaya. Oleh karena itu, setiap aktivitas penambangan dan penjualan hasil galian C yang dilakukan oleh pihak selain kedua perusahaan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
Terkait khusus dengan CV Sipituhuta Sumber Konstruksi, pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan pembinaan dan memberikan arahan agar perusahaan melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Namun sayangnya, upaya tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil. Perusahaan tersebut belum juga melengkapi dokumen yang diperlukan dan tetap menjalankan aktivitas produksinya.
Karena terus beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, CV Sipituhuta Sumber Konstruksi kini terancam sanksi pidana sesuai dengan pasal 158 “Setiap orang yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 muluar,” lanjut Harianja.
Kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Humbahas untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku, guna menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut, tutup Syachriady S. Harianja.
Syachriady juga menambahkan : bahwa hanya 2 perusahaan yang memiliki ijin Resmi di Kabupaten Humbahas.














Komentar