oleh

Diduga Langgar Garis Sempadan Danau Toba Pemerhati Lingkungan Desak Tindak Tegas Hotel Senior

-Artikel, Daerah-67 Dilihat

Humbahas | Lintas Rakyat – Isu pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Hotel Senior yang berdiri megah di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Menurut pengamat lingkungan setempat, bangunan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) sekaligus aturan garis sempadan danau, sehingga berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan lingkungan sekitar.

Desakan agar aparat kepolisian turun tangan dan memeriksa secara mendalam disampaikan langsung oleh Mahmud Padang, Pemerhati Lingkungan Kabupaten Humbahas, pada Jumat (29/5/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan hal baru, sebab pihaknya telah melayangkan laporan resmi tertanggal 9 Januari 2026 ke bagian Reskrim Polres Humbahas, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil penanganannya.

Menurutnya, posisi bangunan yang demikian itu jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain :

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang mengatur jarak minimal aman pembangunan dari bibir perairan.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap pembangunan sesuai rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang melarang kegiatan yang merusak fungsi lingkungan hidup.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur lebih lanjut mekanisme pengawasan dan penertiban pelanggaran tata ruang.

“Aturannya sudah sangat jelas dan rinci. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk pengusaha besar, untuk mengabaikannya. Garis sempadan itu dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi danau dari kerusakan, mencegah bencana, serta menjaga kelestarian alam agar bisa dinikmati generasi sekarang dan mendatang,” tegas Mahmud.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Humbahas membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut memang sudah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Kita sudah mengirimkan surat undangan kepada pihak terlapor guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang masuk dari manajemen atau pemilik Hotel Senior, kata Kanit Tipiter Reskrim Polres Humbahas, Ipda Ocha Samosir SH.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan bekerja secara objektif, transparan, dan tidak memihak siapa pun. Jika nanti hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka akan diambil langkah hukum dan penertiban sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali.

Pihak manajemen Hotel Senior, yang diwakili Kepala Bagian Operasional Hotel Senior, Binsar Hutagalung, membantah secara tegas bahwa pihaknya pernah menerima surat undangan atau panggilan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Menanggapi terkait garis sempadan tersebut, Binsar mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal masalah tersebut dan menyarankan agar pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sebagai pembelaan dan bukti legalitas usaha, Binsar juga menyinggung penghargaan yang pernah diterima pihak hotel. Ia berargumen, tidak mungkin instansi kementerian terkait memberikan penghargaan jika dalam pengelolaan atau bangunan hotel tersebut terdapat pelanggaran hukum atau aturan yang berlaku.

Binsar berdalih, “Kalau memang Hotel Senior ini bermasalah atau melanggar aturan, apakah mungkin kami pernah mendapatkan Piagam Penghargaan dari Menteri Pariwisata? Penghargaan itu bukti bahwa kami telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dalam industri pariwisata”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *