Humbahas | Lintas Rakyat – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghibahkan sebidang tanah di Desa Simangaronsang, Kecamatan Doloksanggul untuk pembangunan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Humbang Hasundutan, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Senin (11/5/2026).
Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian hibah tanah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Pemberian hibah tanah ini bukan karena aset tanah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berlebih, melainkan sebagai bentuk dukungan nyata kepada Bawaslu agar dapat memiliki kantor yang representatif dan permanen dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya ke depan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan kantor Bawaslu yang memadai diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga tercipta proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Bupati juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Bawaslu dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan stabilitas demokrasi dan menjaga kondusivitas daerah.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Rudi Junjungan Sirait, S, ST, M.Ak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Humbang Hasundutan atas dukungan yang diberikan melalui hibah tanah tersebut. Bantuan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung kelembagaan Bawaslu agar semakin optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemilu di daerah.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Sekda Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati Marusaha Nababan, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Ketua Bawaslu, Henri W. Pasaribu, Anggota Bawaslu Edward B. Sianturi dan Elfrida Purba dan sejumlah staf.













Komentar