oleh

Bupati Aep: Aspirasi Warga Tak Boleh Mandek, Harus Jadi Program Nyata

KARAWANG|Lintas Rakyat – RABU 21 JANUARI 2026. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebatas wacana, tetapi harus diterjemahkan menjadi program dan kegiatan nyata yang terukur.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Aep saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (21/1/2026), dengan agenda Pembukaan Masa Sidang Ke-2 dan Pengumuman Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Aep menekankan bahwa pembangunan daerah hanya dapat terwujud melalui kerja bersama yang dilandasi pengabdian, kebersamaan, dan tanggung jawab antar lembaga.

Menurutnya, Masa Sidang dan Masa Reses DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan secara akuntabel dan terukur, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Masa Sidang dan Masa Reses DPRD merupakan instrumen tata kelola pemerintahan. Ini adalah siklus kelembagaan untuk memastikan proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan sistematis. Dalam kerangka teknokratis, masa sidang menjadi ruang pengambilan keputusan berbasis data, regulasi, dan evaluasi kinerja pemerintah,” ujar Aep.

Ia juga menyoroti pentingnya Masa Reses sebagai sarana umpan balik langsung antara wakil rakyat dan masyarakat. Melalui reses, kondisi riil warga, mulai dari persoalan sosial, ekonomi, hingga kebutuhan infrastruktur, dapat terserap secara menyeluruh.

Aspirasi masyarakat tersebut, lanjut Aep, harus diolah menjadi data kebijakan yang dapat dianalisis dan dijadikan dasar perencanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran.

Bupati Aep pun mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak lebih cepat dan progresif dalam merespons kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan ketepatan dan keterpaduan kebijakan.

“Sudah saatnya kita bergerak lebih dahulu, membaca situasi, dan bertindak progresif demi kepentingan masyarakat. Cepat bukan berarti tergesa-gesa, tetapi cepat, tepat, dan terintegrasi, agar setiap aspirasi tidak berhenti di tataran wacana, melainkan menjadi program dan kegiatan yang terukur,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Aep berharap Masa Sidang Ke-2 dan Masa Reses II DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan daerah.

“Semoga seluruh agenda ini mampu mempercepat pencapaian target pembangunan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *