Kabupaten Bandung | Lintas Rakyat – Rumah sakit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kesembuhan dan sterilitas, kini justru bertransformasi menjadi potret kumuh yang mengancam keselamatan pasien.
Investigasi visual di RS. Otto Iskandardinata Soreang Kabupaten Bandung mengungkap pemandangan mengerikan: langit-langit yang dipenuhi sarang laba-laba, debu tebal yang mengendap, dan gedung yang tampak “mati” tanpa perawatan.
Kondisi ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan tamparan keras bagi standar operasional prosedur (SOP) kesehatan lingkungan (Kesling).
Berdasarkan Permenkes
No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, setiap fasilitas medis wajib menjamin kebersihan dan bebas dari vektor serta hewan pengganggu.
Keberadaan sarang laba-laba di area vital adalah bukti konkret bahwa sistem sanitasi di rumah sakit ini telah runtuh secara sistemis.
Kelalaian ini tidak bisa dianggap remeh, Sarang laba-laba adalah magnet bagi debu dan mikroorganisme patogen yang dapat memicu Infeksi Nosokomial (infeksi yang didapat di Rumah Sakit).
Pasien datang untuk sembuh, bukan untuk terpapar bakteri dari
gedung yang terbengkalai.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak pasien atas lingkungan yang sehat. Jika urusan kebersihan dasar saja gagal total, bagaimana kita bisa mempercayai prosedur medis yang lebih kompleks di tempat ini?” ujar pengunjung.
Masyarakat mempertanyakan kemana perginya anggaran pemeliharaan gedung dan fungsi pengawasan dari kepala instalasi kesehatan lingkungan setempat.
Kondisi bangunan yang tidak terawat mencerminkan manajemen yang acuh dan lemahnya pengawasan dari dinas kesehatan terkait.
Melalui rilis ini, pihak manajemen RS. Otto Iskandardinata dituntut untuk:
- Melakukan sterilisasi dan pembersihan total (general cleaning) dalam waktu 1x 24 jam.
- Mengevaluasi kinerja Instalasi Kesehatan Lingkungan yang dianggap gagal menjalankan fungsi pencegahan risiko fisik dan biologi.
- Meminta maaf secara terbuka kepada publik atas ketidak nyamanan dan risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, rumah sakit ini tidak layak lagi menyandang status sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dan patut ditinjau ulang izin operasionalnya oleh Kementerian Kesehatan.
(Tim)








Komentar