oleh

Dugaan Jual Beli Lahan Pemkot Semarang Mencuat, Oknum Diduga Manfaatkan Program PTSL

-Artikel-169 Dilihat

 

SEMARANG |Lintas Rakyat| – Dugaan praktik jual beli lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali mencuat. Kali ini, indikasi tersebut muncul di wilayah Jalan Gendong Raya dan Ketileng Raya, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah lahan yang diduga merupakan aset Pemkot diketahui telah beralih menjadi milik pribadi dan bahkan bersertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ditemukan adanya indikasi bahwa aset milik Pemkot tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum kelurahan. Di sepanjang Jalan Raya Ketileng dan Gendong Raya, tampak berdiri sejumlah bangunan permanen di atas lahan yang semula diperuntukkan bagi kepentingan umum. Bangunan-bangunan tersebut antara lain berupa bengkel mobil, warung makan, tempat pencucian kendaraan, hingga gudang barang bekas.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Lahan-lahan di sini, sepanjang Jalan Raya Ketileng, sudah SHM semua,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang penghuni lapak lainnya mengakui bahwa dirinya membeli tanah dari warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut. “Saya beli dari pemilik lama, dan saya tahu tanah ini milik Pemkot,” ucapnya. Ia juga menyebutkan membeli lapak tersebut dengan harga sekitar Rp9.500.000,00, dan hanya menerima kwitansi pembayaran sebagai bukti.

Berbeda dengan pengakuan pemilik tempat pencucian kendaraan di lokasi yang sama. Ia mengklaim bahwa lahan yang ditempatinya sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). “Tempat ini saya beli baru satu tahun, dan ini sudah SHM, pak,” katanya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi dalam proses penerbitan sertifikat, diduga melibatkan oknum aparat kelurahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus Serupa Terjadi di Salatiga

Kasus ini mengingatkan pada peristiwa serupa di Kota Salatiga, di mana oknum lurah dan ketua RT dilaporkan menjual aset pemerintah dengan memanfaatkan program PTSL. Modusnya adalah membuat surat jual beli fiktif yang ditandatangani oleh ketua RT merangkap ketua pokja PTSL setempat, sehingga lahan milik Pemkot berubah status menjadi milik pribadi.

Di Semarang, dugaan penyalahgunaan serupa juga ditemukan. Warga mengaku dimintai biaya tambahan di luar ketentuan resmi PTSL, yang menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liar (pungli).

Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Menanggapi laporan ini, pihak Pemerintah Kota Semarang disebut tengah menelusuri lebih lanjut dugaan praktik jual beli aset negara tersebut. Jika terbukti benar, perbuatan ini tergolong pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penjualan aset milik pemerintah dapat dijerat dengan:

* Pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan hak atas tanah, yakni menjual atau menukar tanah yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
* Peraturan Daerah Kota Semarang tentang pengelolaan aset daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, hingga pencabutan izin.

Camat Tembalang: Akan Diperiksa Lebih Lanjut

Saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Tembalang, Camat Tembalang Abdul Haris mengaku belum mengetahui adanya bangunan permanen yang berdiri di atas lahan Pemkot tersebut.

“Saya belum mengetahui adanya bangunan tersebut, apalagi sampai bersertifikat SHM. Jika ini benar, berarti ada pihak yang bermain saat pelaksanaan program PTSL. Saya akan kroscek lebih lanjut,” tegasnya.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Praktik penjualan aset negara seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak publik atas pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

Masyarakat berharap agar Pemkot Semarang bersama aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, serta memperketat pengawasan terhadap program PTSL di seluruh wilayah kota.(Nurhadi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *