oleh

Diduga Kepala Desa Parapatan Kebal Hukum dan Pembohong, dan Praktekkan KKN

-Desa-196 Dilihat

Diduga Kepala Desa Parapatan Kebal Hukum dan Pembohong,
dan Praktekkan KKN

SUBANG |Lintas Rakyat| – Wade sebagai kepala desa Parapatan kurang memiliki etika dalam hal pelayanan terhadap publik dan terhadap media/jurnalis, hal tersebut terjadi senin 08/09/2025 ketika pihak media hendak komfirmasi tentang kinerja pemerintahan desa Parapatan kecamatan Purwadadi kabupaten Subang.

Kekecawaan media berlanjut mendatangi kepala desa ke rumah nya, karena Wade tidak ada dikantor desa, kebetulan dirumah nya bertemu dan beliau mengatakan ada hal yang mendesak dan tidak bisa menyediakan waktu kepada media untuk komfirmasi dan kades mengatakan akan menghubungi pihak media agar bertemu besok selasa 09/09/2025 akan tetapi kepala desa tidak menepati janjinya dan cenderung pembohong.

Warga Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kini tengah diguncang isu dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Kepala Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa tersebut diduga menempatkan anggota keluarganya dalam posisi strategis di pemerintahan desa, yang memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas yang tertuang di UU RI no : 14 Tahun 2008.

Dugaan nepotisme ini semakin menguat dengan penunjukan langsung kerabat dekat Kepala Desa untuk menduduki posisi vital. Anak kandungnya disebut-sebut menjabat sebagai Bendahara Desa, sementara menantunya dipercaya sebagai Kolektor Pajak. Praktik ini jelas mengabaikan prinsip meritokrasi dan membuka celah besar untuk penyalahgunaan wewenang serta konflik kepentingan, di mana kebijakan keuangan desa dapat dikendalikan oleh satu lingkaran keluarga.

Selain dugaan praktik KKN, kinerja Kepala Desa Parapatan selama menjabat lima tahun terakhir (2019-2024) juga menuai kritik tajam. Salah satu program yang diduga tidak berjalan optimal adalah penyaluran bantuan keuangan stimulan dari anggaran BKU Pemerintah Kabupaten Subang senilai Rp10 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pemulihan ekonomi di tingkat RT.

Menurut keterangan seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, bantuan tersebut tidak pernah sampai ke tangan para ketua RT yang seharusnya mengelolanya.

“Saya dan teman-teman ketua RT lainnya tidak pernah menerima bantuan itu. Kami bahkan tidak tahu berapa nominal anggarannya,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya untuk pemulihan ekonomi, diduga tidak disalurkan dengan semestinya.

Keluhan masyarakat ini tidak hanya berfokus pada masalah dana, tetapi juga pada etos kerja Kepala Desa yang disebut-sebut jarang masuk kantor. Ketidakprofesionalan ini tentu saja berdampak pada pelayanan publik dan menghambat program-program desa yang seharusnya berjalan.

Kasus ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang, terutama Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Subang, untuk segera melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan Desa Parapatan. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik, dan dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Parapatan ini harus segera diusut tuntas demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *