Rembang, Lintasrakyat.id – Audiensi Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes) dengan jajaran eksekutif dan DPRD Kabupaten Rembang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10/2026), berakhir dengan aksi walk out dari sejumlah perwakilan massa.
Aksi tersebut dipicu ketidakpuasan peserta audiensi karena Bupati Rembang Harno tidak hadir dalam pertemuan yang membahas sejumlah persoalan pemerintahan dan anggaran daerah.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forrbes turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Brandal Alif, PMPR, Pelita Prabu, Ormas Pendekar Darah Garuda bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Perwakilan Forrbes, Arif, mengatakan pihaknya menginginkan penjelasan langsung dari Bupati Rembang terkait dugaan kejanggalan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 serta polemik pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah diperlukan karena persoalan yang dibahas berkaitan dengan kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Kami butuh pembuat kebijakan tertinggi, bukan perwakilan yang tidak bisa memberikan solusi,” kata Arif sebelum meninggalkan ruang audiensi.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang H. Abdul Rouf mengatakan pihaknya telah menjalankan fungsi fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pihak eksekutif yang hadir juga telah disesuaikan dengan permintaan Forrbes.
“Kami selaku pimpinan DPRD sudah berusaha memfasilitasi audiensi ini terwujud. Sesuai dengan surat yang kami terima, kami bawa ke forum pimpinan dan disetujui dijadwalkan pada hari Senin ini,” ujar Rouf.
Terkait dokumen KUA-PPAS yang dipersoalkan, Rouf menyebut Bagian Hukum Pemkab Rembang telah memberikan penjelasan bahwa dokumen tersebut tetap sah secara hukum meskipun tidak terdapat fiat atau persetujuan Sekda.
Rouf juga mengungkapkan bahwa DPRD menerima dokumen KUA-PPAS dari Bupati Rembang sebanyak dua kali dengan format penandatanganan berbeda. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan dokumen kedua menggunakan tanda tangan atau stempel basah.
“Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah,” jelasnya.
Audiensi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dokumen anggaran serta sejumlah persoalan pemerintahan yang dipersoalkan kelompok masyarakat. Forrbes menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.








Komentar