Samosir | Lintas Rakyat – Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dan dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K.
Dalam kegiatan itu, Wakapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam Polres Samosir. Press release turut dihadiri puluhan wartawan dan insan pers dari berbagai media cetak, media online, serta televisi.
Di hadapan para awak media, Kompol Briston memaparkan capaian Sat Resnarkoba Polres Samosir selama Operasi Antik Toba 2026. Ia menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
“Sat Resnarkoba Polres Samosir telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa,” ujar Kompol Briston.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pengguna narkotika.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Menurut Wakapolres, penyitaan barang bukti tersebut memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kompol Briston menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada personel Polres Samosir maupun melalui layanan Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Kompol Briston.








Komentar